Bagi masyarakat Indonesia, kontrak berjangka dan kegiatan
perdagangan berjangka, masih merupakan sesuatu yang baru. Uraian ini mungkin
bisa membantu memahami soal kontrak berjangka.
Berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standar di mana jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahannya telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standar itu, maka yang di"negoisasi"kan hanya harganya saja. Performance atau "terpenuhinya" Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka. Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi. Tempat untuk memperdagangkan Kontrak Berjangka juga disebut pasar berjangka. Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar berjangka, sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual sejumlah komoditi untuk dikemudian hari, sesuai isi/spesifikasi kontrak.
Berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standar di mana jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahannya telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standar itu, maka yang di"negoisasi"kan hanya harganya saja. Performance atau "terpenuhinya" Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka. Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi. Tempat untuk memperdagangkan Kontrak Berjangka juga disebut pasar berjangka. Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar berjangka, sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual sejumlah komoditi untuk dikemudian hari, sesuai isi/spesifikasi kontrak.
Harga komoditi yang terbentuk di Bursa, berlangsung secara transparan.
Dengan demikian, harga tersebut akan mencerminkan kekuatan pasokan dan
permintaan yang sebenarnya. Transaksi di Bursa dilakukan oleh para Anggota
Bursa, yang terdiri dari Pialang Berjangka dan Pedangan Berjangka, baik dengan
cara berteriak (open outcry) atau secara elektronik (authomated/electronic
trading system). Selanjutnya, harga yang terjadi dicatat menurut bulan
penyerahan masing-masing Kontrak Berjangka, dan diumumkan secara luas kepada
masyarakat. Dalam tahun-tahun terakhir ini, dan khususnya di Bursa-bursa yang
baru, sistem perdagangan umumnya dilakukan secara elektronik menggunakan
komputer, yang memiliki akses ke komputer induk yang ada di Bursa.
Manfaat Perdagangan Berjangka Komoditi
Ada dua manfaat utama dari penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
Yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan
lindung-nilai atau "hedging", dan sarana pembentukan harga (price
discovery). Pada dasarnya, harga komoditi primer sering berfluktuasi karena
ketergantungannya pada faktor-faktor yang sulit dikuasai seperti kelainan
musim, bencana alam, dan lain-lain. Dengan kegiatan lindung-nilai menggunakan
Kontrak Berjangka, mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang
diakibatkan gejolak harga tersebut.
Dengan memanfaatkan Kontrak Berjangka, produsen komoditi dapat menjual
komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan kemudian, pada harga yang
telah dipastikan atau "dikunci" sekarang (sebelum panen). Dengan
demikian, mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh
kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai.
Manfaat yang sama juga dapat diperoleh pihak lain seperti eksportir yang harus melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli diluar negeri. Atau pengolah, yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan.
Manfaat yang sama juga dapat diperoleh pihak lain seperti eksportir yang harus melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli diluar negeri. Atau pengolah, yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan.
Manfaat kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan
wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari
komoditi yang diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan, karena transaksi hanya
dilakukan oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili nasabah atau dirinya sendiri.
Artinya, antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling
kenal/mengetahui secara langsung.
Harga yang terjadi di Bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan
(reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha
kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.
Pada bagian pertama telah disinggung tentang pengertian perdagangan
berjangka dan manfaatnya. Sekarang, marilah kita lihat uraian yang lebih jauh,
berikut contoh kasusnya.
Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa, adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan, industri hulu, produk finansial serta jasa. Setiap komoditi yang kontraknya diperdagangkan di Bursa, spesifikasinya ditetapkan secara jelas; menyangkut jumlah, kualitas, dan waktu penyerahan. Dengan demikian, para pemakai/pengguna Bursa bisa mudah melakukan transaksinya, sehingga akan terwujud pasar yang aktif dan likuid. Para produsen, pengolah, pedagang, dan konsumen menggunakan Kontrak Berjangka sebagai alat untuk melindungi dirinya dari resiko fluktuasi harga. Pasar berjangka menjanjikan kestabilan pendapatan bagi produsen, karena harga komoditinya dapat diprediksi dan di”kunci” dengan baik.
Disamping “hedger”, yaitu pihak yang menggunakan Kontrak Berjangka untuk
mengurangi resiko, di pihak sebaliknya disebut “investor/spekulator”, yaitu
mereka yang ingin mencari keuntungan dari adanya fluktuasi harga. Investor atau
spekulator biasanya membeli Kontrak Berjangka pada saat harga rendah, dan
menjualnya pada saat harga naik. Atau sebaliknya, menjual Kontrak Berjangka
pada saat harga diperkirakan akan mengalami penurunan, dan membelinya kembali
pada saat harga rendah.
Praktiknya, kegiatan lindung nilai bisa dicontohkan sebagai berikut.
Misalnya, seorang produsen gula mengharapkan dapat menjual gula yang akan
dihasilkannya dalam waktu 2 atau 3 bulan mendatang. Produsen tersebut
memperhitungkan bahwa untuk memperoleh keuntungan yang wajar, dia harus dapat
menjual gula yang akan dihasilkannya pada harga US$ 190/ton. Harga di pasar
berjangka untuk 3 bulan mendatang sebesar US$ 204/ton, menurut perhitungannya,
cocok dengan harapannya.
Si produsen kemudian menggunakan jasa Pialang Berjangka untuk menjual
sejumlah kontrak di pasar berjangka, yang ekivalen dengan produk yang akan
dihasilkannya untuk penyerahan bulan Mei pada harga US$ 204/ton. Pada akhir
April, ketika si Produsen siap menjual gulanya, ternyata harga gula di pasar
fisik turun menjadi US$ 170/ton. Sementara harga untuk penyerahan bulan Mei di
pasar berjangka turun menjadi US$ 180/ton.
Si produsen menjual gulanya di pasar lokal pada harga US$ 170/ton, dan pada
saat yang sama menginstruksikan pada Pialangnya untuk membeli kembali sejumlah
kontrak yang sama di pasar berjangka, untuk penyerahan bulan Mei pada harga US$
180/ton. Berarti, si produsen sekarang memiliki kontrak jual pada harga US$
204/ton dan kontrak beli pada harga US$ 180/ton, yang memberinya keuntungan
sebesar US$ 24/ton di pasar berjangka. Keuntungan ini ditambahkan pada
penerimaan yang diperoleh dari pasar lokal pada harga US$ 170/ton, sehingga
harga jual sebenarnya menjadi US$ 194/ton.
Bila terjadi hal yang sebaliknya (harga naik), hasil akhirnya kurang lebih
akan sama. Misalnya, harga di pasar lokal pada bulan Mei naik menjadi US$
210/ton, sedangkan harga kontrak penyerahan Mei di pasar berjangka naik menjadi
220/ton. Berarti si produsen menderita kerugian di pasar berjangka sebesar US$
16/ton, sekaligus mengurangi hasil penjualannya di pasar lokal sebesar US$
210/ton, menjadi sebesar US$ 194/ton sebagai harga akhir yang diterima.
Semua pengguna pasar berjangka, dipersyaratkan menyerahkan sejumlah uang yang di sebut “margin”. Besarnya per kontrak umumnya berkisar antara 5% - 10% dari nilai kontrak. Adapun besarnya margin berbeda-beda tergantung pada komoditi, waktu, dan gejolak harga yang terjadi. Dalam perjalanannya, margin ini memerlukan tambahan (margin call), karena berkurang dari margin awalnya akibat pergerakan harga yang berlawanan dengan yang diperkirakan semula. Bila saldo margin mencapai batas tertentu, kepada setiap Nasabah yang memiliki posisi “terbuka”, baik beli atau jual, harus menambahkan marginnya kebesaran semula (margin awal).
Semua pengguna pasar berjangka, dipersyaratkan menyerahkan sejumlah uang yang di sebut “margin”. Besarnya per kontrak umumnya berkisar antara 5% - 10% dari nilai kontrak. Adapun besarnya margin berbeda-beda tergantung pada komoditi, waktu, dan gejolak harga yang terjadi. Dalam perjalanannya, margin ini memerlukan tambahan (margin call), karena berkurang dari margin awalnya akibat pergerakan harga yang berlawanan dengan yang diperkirakan semula. Bila saldo margin mencapai batas tertentu, kepada setiap Nasabah yang memiliki posisi “terbuka”, baik beli atau jual, harus menambahkan marginnya kebesaran semula (margin awal).
Margin yang telah ditetapkan berlaku untuk periode waktu tertentu, dan
dapat diubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Selain itu ada biaya
komisi yang dikenakan oleh Pialang Berjangka, yang besaran minimumnya
ditetapkan Bursa atas persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar