Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap
trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama
Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang
berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan
Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya
perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar
yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda
satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara
negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar
negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul
dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam
suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu
negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai
volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah
yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk
memberi dan menerima
- Penjual
menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
- Ijab-Qobulnya
dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli
dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan
tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi
jual-beli yaitu:
- Suci
barangnya (bukan najis)
- Dapat
dimanfaatkan
- Dapat
diserahterimakan
- Jelas
barang dan harganya
- Dijual
(dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
- Barang
sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa
jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena
sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu
Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi
diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau
ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka
sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak
khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini
sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia
tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam,
seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal
diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus
mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai
dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah
terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam
diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai
teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al
Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata
uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit
Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan
internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar
negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir
Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir
Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan
perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan
kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap
mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau
perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada
kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi
jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J.
Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama
Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata
Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi
berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik
antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan)
transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam
pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut
dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa
tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275:
"...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu
Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual
beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)'
(HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit,
Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam
dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika
jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi,
Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w
bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan)
secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id
al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas
kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang
lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual
emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin
'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas
secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin
Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan
kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad
al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank
BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah
Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA
TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya
boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk
berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan
dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara
tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah
boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai
proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian
dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu
tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan
(muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada
waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati,
kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak
dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian
atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian
antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk
memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus
dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau
tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
|